Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah raga, di dalam Bab II pasal 4 ayat 1 dan 2 menyebutkan air soft termasuk jenis senjata api untuk olah raga menembak sasaran dan tembak reaksi.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rahmat mengatakan, dirinya sangat menyambut baik sosialisasi Inassoc Kabupaten Pangandaran yang mengenalkan air soft.
"Sat Pol PP juga bagian dari masyatakat, mudah-mudah anggota kiya nantinya ada yang bisa menjadi atlet air soft," ujarnya usai evaluasi kinerja Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran usai libur lebaran.***