TEMUAN KASUS SUBANG: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Tidak Bisa Mengelak dari Hasil Pembanding DNA!

- 20 Mei 2022, 15:46 WIB
Potret para saksi kasus Subang.
Potret para saksi kasus Subang. /YouTube/Wahyu sEno/

Namun dibutuhkan adanya pembanding, yang artinya Polda Jawa Barat memerlukan sampel DNA dari semua saksi-saksi terperiksa. 

yang ada hubungan dekat dengan kedua almarhumah, Lalu kemudian nantinya akan dicocokkan lagi dengan jam kejadian meninggalnya kedua almarhumah. 

Baca Juga: Baru 79 Persen, Calon Jemaah Haji sudah Divaksin Dosis Lengkap

Apakah si pemilik DNA ini berada di tempat kejadian perkara saat kejadian itu terjadi atau tidak. 

Jika yang dikategorikan orang dekat kedua Almarhumah hasilnya nihil, artinya bukanlah orang dekat yang melakukan tindakan kejahatan sekeji ini. 

Namun bisa saja orang dekat ini ikut merencanakan tindakan kejahatan ini. seperti halnya memberi akses masuk ke rumah tempat kejadian perkara. 

Baca Juga: Persib Kedatangan Pemain Jebolan Liga Kroasia, Robert Pantau Langsung, Berikut Profilnya

Yang dikategorikan orang dekat kedua almarhumah adalah Yosep, Yoris, Yanti istri Yoris, Ramdhanu keponakan almarhumah. 

Kakak beradik dari almarhumah Tuti suhartini, istri muda Yosep Hidayah dan kedua anaknya. 

Dicky pacar almarhumah Amel, Mulyana dan juga Wahyu kepala sekolah Yayasan, terakhir adalah mantan pacar almarhumah Amel.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Wahyu sEno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x