Yuk Kita Mengenali Pengertian Najis Serta Dasar Hukum Perintah Bersuci

21 Desember 2021, 09:38 WIB
mengenal pengertian najis dan dasar bersuci. /Pikiran Rakyat/

 

PRIANGANTIMURNEWS – Menurut Pengertian Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau an-najisu  (الَّجس ) yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat hissiyah maupun ma’nawiyah.

Najis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau hewan,kencing, darah haid dan nifas.

Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.

Baca Juga: Sungai Curah Menjangan Lumajang Meluap, Warga Dievakuasi

Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah.

Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis.  Najis harus dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.

Setelah mengenal najis, maka kita harus tahu ketentuan bersuci untuk menghilangkan najis tersebut.

Baca Juga: Reuni Harry Potter: Emma Watson yang Menangis dihibur oleh Rupert Grint dalam Trailer Emosional

Berikut adalah  Dasar-Dasar Hukum Perintah Bersuci antara lain:

kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis dibawah ini

  1. a) Allah Swt. berfirman:

وثيابك فطه ْر

Wasiyaabaka fathohir

Artinya: ”Dan bersihkanlah pakaianmu” QS. Al-Mudatstsir (74): 4

  1. b) Dan Firman Allah Swt. :

… ا ْن طهرا ب ْيتي لل َّط ۤا ِٕىف ْين وا ْل ٰعكف ْين وال ُّر َّكع ال ُّسج ْود

An thohiroo baitiya lithaaifiina wa ‘aakifiina warruukka’i ssujuud

Artinya: Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”QS. Al-Baqarah (1): 125.

Baca Juga: Episode Pertama Bulgasal: Immortal Souls Cetak Rating Tinggi, Banjir Komentar Pujian

Nabi Muhammad Saw bersabda:

Yang  Artinya: “Apabila kamu datang ke tempat saudara-saudara kamu, hendaklah kamu perintah atau perbaiki kendaraan-kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi perhatian diantara manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadan yang tidak teratur“ (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam Al-Hakim, AlBaihaqi dari Sahal bin Hanzaliyah)

Pernahkah kita menemukan informasi tentang istilah mukhaffafah (المخففة ) mutawassithah ( المتوسطة) dan mughaladhah (المغلظة) dari guru, ustadz, orang tua atau teman sebaya? Ketiga istilah tersebut merupakan macam-macam najis yang harus kita bersihkan.

Itulah beberapa yang menjadi Dasar diperintahkannya bersuci kepada umat islam agar selalu menjaga kebersihan.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Buku Fiqih

Tags

Terkini

Terpopuler