Hukum Ruwahan Haram? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya!

31 Maret 2022, 19:44 WIB
Buya Yahya menjawab hukum tradisi Ruwahan /Tangkapan layar youtube.com / Al - Bahjah TV.

PRIANGANTIMURNEWS- Ruwahan merupakan tradisi yang telah dilakukan sejak lama, tradisi ini biasanya dilakukan untuk mendoakan arwah yang telah meninggal dunia.

Sebagian orang meyakini bahwa tradisi Ruwahan haram, karena tradisi ini tidak diajarkan Islam bagi pendahulunya, bagaimana dengan jawaban Buya Yahya dengan hukum tradisi Ruwahan?

Tradisi Ruwahan juga diyakini sebagai hari roh bagi kerabat yang telah mendahuluinya, acara ini biasanya juga diisi dengan kumpul dan makan bersama.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Tradisi Ruwahan sebelum Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dilansir Priangantimurnews.com dari YouTube @Al-Bahjah TV ini jawaban Buya Yahya tentang hukum tradisi Ruwahan:

Buya Yahya menjelaskan hukum tradisi Ruwahan dalam Islam boleh dilakukan jika Ruwahan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti menjalin silaturahmi dan doa untuk sanak keluarga yang telah meninggal dunia.

Ia menegaskan perihal keyakinan Roh terlebih dahulu seperti apa, jika untuk mendoakan orang tua dan sanak keluarga yang telah meninggal itu boleh-boleh saja.

Baca Juga: Ternyata Jam Kelahiran Memperngaruhi Kepribadian Anak, Berikut Penjelasannya!

“Tentang roh itu bagaimana kalau yang dimaksud roh itu adalah orang-orang yang telah meninggal dunia biar ibadah orang-orang beriman yang telah mendahului kita kemudian kita mendoakan Mereka kapan saja kita boleh mendoakan,” Ucap Buya Yahya

Ulama asal Cirebon ini menjelaskan jika acara ini diisi untuk ajang silaturahmi, justru menjadi kebaikan di dalamnya.

“ Membangun keakraban sebelum kita memasuki bulan Ramadhan dan sah-sah saja yang demikian itu.” Ucap nya

“Kemudian setelah itu di dalamnya ada doa-doa untuk orang telah mendahului kita, maknanya adalah mendoakan dia, mendoakan kita dari ahli. Dan dianjurkan, ingat ya arwah maksudnya pada mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita,” Tegas Buya Yahya

Baca Juga: Jadwal Imsyakiah Ramadhan 1443 H Tahun 2022 untuk Kota Tasikmalaya

Secara dzahir tradisi Ruwahan merupakan tradisi baik, seperti berkumpul dan berbagi makanan. Justru tradisi yang ada di Indonesia ini dipertahankan, selama tidak bertentangan dengan hal yang dilarang agama

Buya Yahya juga menjelaskan, dulu juga ada tradisi yang bukan lekat dengan ajaran Islam, seperti ajaran tradisi hindu dan budha, dan dijadikan tradisi tersebut dijadikan kesempatan untuk berdakwah.

“Jadi maksud kami, selagi perkumpulan tersebut masih bisa, diarahkan sesuai dengan syariat ya lanjutkan,” Ulama asal Cirebon ini menjelaskan.

Kalimat Roh atau Ruwahan ini merupakan istilah saja, asal keyakinan dan tradisi itu baik, maka hukumnya boleh dilakukan.***

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Youtube Al-Bahja TV

Tags

Terkini

Terpopuler