Hukum Ruwahan Haram? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya!

- 31 Maret 2022, 19:44 WIB
Buya Yahya menjawab hukum tradisi Ruwahan
Buya Yahya menjawab hukum tradisi Ruwahan /Tangkapan layar youtube.com / Al - Bahjah TV.

Ulama asal Cirebon ini menjelaskan jika acara ini diisi untuk ajang silaturahmi, justru menjadi kebaikan di dalamnya.

“ Membangun keakraban sebelum kita memasuki bulan Ramadhan dan sah-sah saja yang demikian itu.” Ucap nya

“Kemudian setelah itu di dalamnya ada doa-doa untuk orang telah mendahului kita, maknanya adalah mendoakan dia, mendoakan kita dari ahli. Dan dianjurkan, ingat ya arwah maksudnya pada mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita,” Tegas Buya Yahya

Baca Juga: Jadwal Imsyakiah Ramadhan 1443 H Tahun 2022 untuk Kota Tasikmalaya

Secara dzahir tradisi Ruwahan merupakan tradisi baik, seperti berkumpul dan berbagi makanan. Justru tradisi yang ada di Indonesia ini dipertahankan, selama tidak bertentangan dengan hal yang dilarang agama

Buya Yahya juga menjelaskan, dulu juga ada tradisi yang bukan lekat dengan ajaran Islam, seperti ajaran tradisi hindu dan budha, dan dijadikan tradisi tersebut dijadikan kesempatan untuk berdakwah.

“Jadi maksud kami, selagi perkumpulan tersebut masih bisa, diarahkan sesuai dengan syariat ya lanjutkan,” Ulama asal Cirebon ini menjelaskan.

Kalimat Roh atau Ruwahan ini merupakan istilah saja, asal keyakinan dan tradisi itu baik, maka hukumnya boleh dilakukan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Youtube Al-Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah