MUI Mengeluarkan Fatwa Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dimasa Pandemi Covid-19

- 31 Maret 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi bulan Ramadhan.
Ilustrasi bulan Ramadhan. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali.

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022,

Memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).

Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs RB Leipzig, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Bundesliga 2021-22

Dalam fatwa tersebut umat Muslim wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Shalat Jumat harus berjarak.

Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh

Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, pengajian, itikaf, dan qiyamul lail.

"Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19," demikian bunyi panduan tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KASUS SUBANG FINAL: Penyidik Menemukan Kamera CCTV Yang Merekam Gerak-Gerik Aneh Dua Orang Ini!!

Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Maka dari itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah.

Demi meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap umat muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Baca Juga: Hukum Ruwahan Haram? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya!

Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh apabila telah mencapai nisab.

Terakhir, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT., mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah