Menurut Ustadz Adi Hidayat, seorang perempuan yang bekerja di luar rumah diperbolehkan meskipun sudah menikah.
Asalkan niat seorang perempuan bekerja itu bukan untuk mencari nafkah atau membantu sang suami memenuhi kehidupan keluarga.
Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan jika ada dua syarat utama bagi perempuan yang sudah menikah jika bekerja.
"Ada dua syarat utama, yaitu tidak diniatkan atau dipahami sebagai nafkah, dan tidak menganggi stabilitas rumah tangga," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Sebab, dalam Islam diketahui bahawa nafkah itu adalah kewajiban dari seorang suami kepada istri dan itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
Nafkah itu bukan hanya berupa materi melainkan semua yang berhubungan dnegan keperluan yang dibutuhkan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.***