Pembenahan Regulasi Ekspor Baby Lobster Jadi Prioritas Menteri KKP

23 Desember 2020, 13:57 WIB
Menteri KKP Wahyu Wahyu Sakti Trenggono. /Antara News.

PRIANGANTIMUR NEWS - Pembenahan regulasi ekspor benur (benih Lobster) akan menjadi prioritas utama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Itu sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Presdien Joko Widodo usai pelantikan para menteri baru tersebut.

Menurut Sakti Wahyu Trenggono seperti dikutip dari laman antara regulasi terkait pengelolaan ekspor benih lobster dapat dievaluasi guna memperbaiki kinerja sektor kelautan dan perikanan nasional.

Baca Juga: Menag Yaqut Quomas: Agama Bukan Aspirasi, Tatapi Inspirasi

"Soal benur (benih lobster) akan kita evaluasi karena saya cinta keberlanjutan lingkungan," kata Sakti Wahyu Trenggono kepada wartawan di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Menurut mantan Wakil Menteri Pertahanan itu, ada beberapa pesan dari Presiden yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah terkait ekspor benih lobster.

Trenggono berpendapat bahwa bila akibat ekspor benih lobster akan merusak lingkungan maka generasi mendatang bakal tidak memperoleh manfaat.

Baca Juga: Wisawatan Melintas di Jabar Wajib Rapid Tes, Pemprov Siapkan 65.000 Rapid Tes Antigen

Ia menyatakan telah melepas jabatan Komisaris Utama PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Terkait jabatan tersebut, Trenggono menyebutkan bahwa jabatan itu ex-officio karena terkait dengan jabatannya sebagai Wamenhan.

PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas) adalah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, dalam pembinaan Kementerian Pertahanan RI untuk menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air lewat usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan.

Baca Juga: Buku Sejarah Galuh, Menjawab Tuduhan Babe Saidi, yang Menyebut Kerajaan Galuh Fiktif

Untuk itu, ujar dia, yang bakal menggantikan posisi komisaris tersebut adalah Wamenhan selanjutnya.

Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi lobster yang dikeluarkan KKP.

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Moh Abdi Suhufan.

Baca Juga: Belajar Dari Film Habibie dan Ainun, 4 Rasa Sakit Yang Dirasakan Orang Sukses

Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.

Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri.

Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir.

Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.

Dari segi hilir, lanjutnya, antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster.

 

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler