Dua Kapal Penangkap Ikan Ilegal Berbendera Malaysia Diamankan KKP

- 12 November 2020, 09:44 WIB
Dua kapal penangkap ikan ilega berbendera Malaysia diamankan petugs KKP
Dua kapal penangkap ikan ilega berbendera Malaysia diamankan petugs KKP /antaranews/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua kapal penangkap ikan ilegal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia.

Dua kapal diamankan saat sedang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 571 Selat Malaka.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, seperti dikutip priangantimurnews.com dari antaranews.com Kamis 12 November 2020, kabar ini tentu menggembirakan.

Baca Juga: Makam Non Muslim di Jedah Meledak, KJRI: Tidak ada WNI Jadi Korban

"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," katanya.

Ia memaparkan penangkapan itu terjadi pada Selasa 10 November 2020 pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.

Kedua kapal berbendera Malaysia itu, ujar dia, yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.

Baca Juga: Anies dan Tengku Melepas Rindu Sambil Minum Teh

"Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," urainya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Dirjen KKP menyatakan kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.

Disebutkan, kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x