Perketat Protokol Kesehatan di Perusahaan, Menaker Ida: Kita Bisa Tekan Klaster Baru

29 April 2021, 14:35 WIB
Menaker tengah berpidato menghimbau para pekerja untuk mematuhi protokol kesehatan. /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS– Menaker Ida Fauziah pada Rabu, 28 April 2021 di Jakarta mengatakan seluruh perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja. Hal ini dilakukan dalam rangka merespon penyebaran Covid-19 di klaster perusahaan.

“Kita berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ucap Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menaker Ida Fauziah mengatakan betapa pentingnya kesadaran pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, selain upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, juga melindungi kesehatan dan keselamatan para karyawan.

Baca Juga: Kemenkeu Sri Mulyani: Penyelundupan 2,5 Ton Narkoba sedang diproses, Begini jalur masuknya

Saat ini, varian baru Covid-19 telah terjadi dimana-dimana bahkan di India sendiri dinamakan ‘Tsunami Covid-19’. Perusahaan sendiri dapat menjadi klater baru jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” kata Menaker Ida.

Tak hanya itu, Menaker Ida juga mengingatkan, tentang beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di perusahaan, salah satunya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kapten Vincent Menjadi Sorotan Netizen, Setelah Rumah Tangganya dikabarkan Retak

Aturan pencegahan sangat penting dan harus diterapkan secara ketat di perusahaan atau tempat kerja, agar mampu menbantu dan menekan penyebaran Covid-19 di perusahaan, serta tidak terjadi klaster baru.

“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” ucap Ida.

Selanjutnya, Menaker mengatakan bahwa Kemnaker melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

Baca Juga: Pemuda Pemilik Sabu 39,99 gram Sabu Dalam Plastik Ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan

Menaati protokol kesehatan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Dengan menaati protokol kesehatan yang ketat, maka kita sedang menjaga diri sendiri dan orang-orang yang ada di sekitar.

Terakhir, Menaker juga tengah melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19. Semoga semuanya diberikan kelancaran dalam hal penyusunan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler