PRIANGANTIMURNEWS - Lima orang pengedar sabu sabu dan obat terlarang berhasil diciduk petugas Satnarkoba Polres Sumedang.
Tersangka Kasus sabu masing-masing berinisial HN, ALR dan AWR ditangkap di tiga tempat yang berbeda.
Sementara seorang lagi DK berhasil melarikan diri, kini ditetapkan menjadi buronan polisi.
Baca Juga: 4 Orang Terciduk Berikan Komentar Tak Pantas Soal KRI Nanggala-402
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menyebutkan, ketiga tersangka kasus sabu, antara lain berinisial HN, ALR dan AWR.
Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni di wilayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, Wilayah Kec. Cicalengka Kab. Bandung dan Wilayah Kec. Mandalajati Kota Bandung, Rabu 21 April 2021 lalu.
“Sementara tersangka yang masih dalam pencarian, berinisial DK alias Om,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu 28 April 2021.
Dari penangkapan tersebut, kata Eko, Satnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 4 paket seberat 2,4 gram.
Baca Juga: Sah, Akhirnya Ustad Abdul Somad Menikahi Fatimah Az Zahra Pada 28 April 2021
Ditambah lagi barang-barang lainnya yang terkait kasus tersebut, di antaranya 1 set alat isap sabu, 3 unit handphone dan satu tas selendang.