Lima Orang Pengedar Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Sumedang

- 29 April 2021, 04:14 WIB
Kapolres Sumedang saat melakukan konferensi pers
Kapolres Sumedang saat melakukan konferensi pers /Pikiran rakyat/Adang Jukardi

"Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ucapnya.

Ia menuturkan, untuk kasus penyalahgunaan  obat-obat terlarang,  Sarnarkoba  pun sudah  mengamankan 2 orang tersangka berinisial DMS alias Den dan MJ alias Jay.  Kedua tersangka ditangkap,  Jumat 23 April 2021 lalu  sekira pukul 21.00. 

Mereka diamankan di sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado di  Dusun Cipadung,  Desa Situraja Utara, Kec. Situraja Kab. Sumedang.

Baca Juga: Pemeran Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Dikabarkan Pamit Episode Selanjutnya, begini kata Amanda Manopo

Barang bukti yang diamankan, antara lain  satu buah tas selendang.  Di dalam tas, ada   574  butir obat jenis Tramadol HCI,  215 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 890 butir obat jenis Heximer. 

Barang bukti lainnya,  7 bungkus plastik klip bening, 2 unit HP  dan uang tunai sebesar Rp 2,1 juta. “Modusnya dengan cara face to face  dan komunikasi melalui media sosial,” ujar Eko.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*** (Adang Jukardi/Pikiran Rakyat)

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah