"Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ucapnya.
Ia menuturkan, untuk kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang, Sarnarkoba pun sudah mengamankan 2 orang tersangka berinisial DMS alias Den dan MJ alias Jay. Kedua tersangka ditangkap, Jumat 23 April 2021 lalu sekira pukul 21.00.
Mereka diamankan di sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado di Dusun Cipadung, Desa Situraja Utara, Kec. Situraja Kab. Sumedang.
Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah tas selendang. Di dalam tas, ada 574 butir obat jenis Tramadol HCI, 215 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 890 butir obat jenis Heximer.
Barang bukti lainnya, 7 bungkus plastik klip bening, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 2,1 juta. “Modusnya dengan cara face to face dan komunikasi melalui media sosial,” ujar Eko.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*** (Adang Jukardi/Pikiran Rakyat)