Pemuda Pemilik Sabu 39,99 gram Sabu Dalam Plastik Ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan

- 29 April 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

PRIANGANTIMURNEWS - Pemilik Sabu seberat 39,99 gram berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kuningan.

Pelaku berinisial FA (35), warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, di gang sekitar Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Selasa 27 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.  


Dari penangkapan dan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 39,99 gram, yang disimpan dalam plastik klip bening  dan terbungkus lakban berwarna putih.

Baca Juga: 4 Orang Terciduk Berikan Komentar Tak Pantas Soal KRI Nanggala-402

Dikutip priangantimurnews.com Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba  AKP Otong Jubaedi mengatakan, selain paket sabu pihaknya  juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone merk Samsung A51 warna biru.

Pelaku ditangka di gang sekitar Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Selasa 27 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB.  

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 124 ayat 2 jo pasal 113 ayat 2 tentang UI No. 35 tentang narkotika.

“Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114  ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” ujar Otong.***(Ajun  Mahrudin/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x