Disesuaikan dengan UMR, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp3,5 Juta Cair Minggu Ini, Intip Syaratnya

11 Agustus 2021, 20:53 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.

Selanjutnya, Kemenkeu juga sebut dalam laman resminya telah transfer BSU Rp3,5 juta tersebut pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Pekerja Buruh Wajib Tahu, Cek Persyaratan Lengkap BSU Kemnaker Rp3,5 Juta

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Selain memiliki BPJS Ketenagakerjaan, berikut disampaikan syarat penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.

Berikut ini, 5 Syarat Penting Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU Rp3,5 Juta  Kemnaker Sudah Ditransfer, Intip Penjelasannya

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Wagub Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Cibatu yang Alami Krisis Air

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.

Satu-satunya karyawan yang mendapatkan BSU adalah orang-orang dengan upah minimum 3,5 juta atau lebih.

Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.

4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Link Download Bumper/Intro Video HUT RI ke-76/17 Agustus 2021 untuk Youtube, Instagram dan TikTok

BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.

Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler