Arti ‘Pendaftaran Sedang Dalam Evaluasi’ di Keterangan Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 18

20 Agustus 2021, 07:23 WIB
ilustrasi informasi tentang pendaftaran Kartu Prakerja /pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Banyak bertanya, Apa arti 'Pendaftaran Sedang Dalam Evaluasi' pada dashboard Kartu Prakerja gelombang 18.

Sebenarnya hal itu tidak terjadi pada dashboard Kartu Prakerja gelombang 18 saja, namun gelombang sebelumnya juga sama.

Dalam keterangan tertulisnya di laman prakerja.go.id bahwa Kartu Prakerja gelombang 18 seleksinya bukan dilihat dari siapa yang paling utama terdaftar.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya Instruksikan Anggotanya Kawal Ranperda Pondok Pesantren

Nantinya pada saat penutupan Kartu Prakerja gelombang 18 akan diumumkan melalui pesan SMS ke nomor masing-masing terdaftar.

Maka dari itu jika tidak diterima Prakerja gelombang 18 status 'sedang dievaluasi' akan berubah menjadi 'tidak diterima'

Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan jika akun kartu Prakerja gelombang 18 anda tidak diterima.

Lebih lanjut arti 'Pendaftaran Sedang Dalam Evaluasi' Itu berarti proses seleksi untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja sedang berjalan.

Baca Juga: Begal yang Meresahkan Warga Pangandaran Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Sangat Muda

Kamu bisa memantau secara berkala dashboard kamu untuk mengetahui status kelolosan kamu.

Berikut ini persyaratan penerima program Kartu Prakerja Gelombang 18.

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Suami Tega Menggorok Leher Istrinya Saat Sedang Tidur, Dipicu Masalah Ekonomi

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

  - Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika kalian tidak memenuhi beberapa syarat diatas artinya kalian belum diterima pada Prakerja gelombang 18.***

 
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler