Ketua Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya Instruksikan Anggotanya Kawal Ranperda Pondok Pesantren

- 20 Agustus 2021, 07:05 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zaenal Muttaqin
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zaenal Muttaqin /Priangantimurnews/Budi Hartono

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zainal Muttaqin menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya agar mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren yang akan segera di susun.

“Fraksi PKB menugaskan kepada Anggota Fraksi untuk sunggguh-sungguh mengawal Ranperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren sampai menjadi Perda,” ujar Jejeng kepada priangantimurnews.com Kamis 19 Agustus 2021.

Menurutnya Perda ini sangat penting sebagai kekuatan dan payung hukum di daerah untuk lebih memperhatikan dan memperkuat pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Begal yang Meresahkan Warga Pangandaran Sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Sangat Muda

“Kami PKB yang lahir dari kultur Nahdlatul Ulama dan Pesantren, tentu sangat berkepentingan & berkomitmen untuk mendukung keberadaan Pesantren dan pengembangannya,” kata pria yang akrab disapa Mas Jejeng ini.

Ia mengungkap saat ini Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren masih dalam tahap penyempurnaan legal drafting atau naskah akademik.

Pihaknya berkomitmen mengawal Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini agar sesuai dengan harapan pesantren dan ulama.

Baca Juga: Suami Tega Menggorok Leher Istrinya Saat Sedang Tidur, Dipicu Masalah Ekonomi

“Kami akan terus kawal untuk mendapatkan masukan dari pesantren dan para ajeungan, agar Ranperda ini sesuai dengan ketentuan hukum, juga benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan yang berkembang,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Jejeng menjelaskan bahwa Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x