PRIANGANTIMUR NEWS - Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan kelonggaran waktu bagi para pemilik kendaraan bermotor (PKB) untuk mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya hingga akhir bulan ini.
Artinya penghapusan denda pajak adalah denda khusus untuk pajak yang telat dibayar di tahun 2020.
Jadi, mulai 1 Januari 2021 nantinya pajak kendaraan bermotor akan kembali normal dan tidak lagi diberikan kelonggaran apapun seperti pada tahun ini.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drakor Untuk Belajar Lebih Mencintai Diri Sendiri
Dikutip priangantimur news dari beirtadiy https://editor.pikiran-rakyat.com/priangantimurnews/add/1, 6 provinsi berikut ialah provinsi yang masih memberikan kelonggaran waktu bagi PKB yang ingin membayar pajak:
1. D.K.I Jakarta
Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus pajak kendaraanya, Pemprov D.K.I Jakarta membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Baca Juga: Tahun 2021, 6 Jenis Bansos Diluncurkan, Semua Ditransfer ke Rekening Penerima
Daerah selanjutnya yang masih memberikan memberikan pemutihan PKByaitu DIY. Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.