Kabar Baik, BSU Buruh dan Pekerja Cair Oktober 2021, Cepat, Cek Penerima BSU

5 Oktober 2021, 10:30 WIB
BPJS Ketenagakerjakaan Resmi Cair! Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kemnaker, Cek 3Status Penerima BSU 2021 /

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bulan Oktober segera cair. Cek penerima mulai dari sekarang.

Pencairan BSU ini dilakukan di Bank Himbara yang berkerjasama dengan Kemnaker RI. Kamu salah satu penerimanya? Segera cek penerima BSU.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker bulan Oktober ini cair salah satu wujud Kemnaker terhadap para pekerja di situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tingkatkan Sektor Pariwisata dan SDM, Jabar jalin Kerjasama dengan Papua

Pembayaranya Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan langsung ke rekening penerima.

Pekerja dan buruh yang lolos dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker mendapatkan nominal Rp 1 juta.

Untuk mengetahui nama anda tercatat atau tidak peberima BSU 2021 Kemnaker bisa melakukan pengecekan langsung.

Baca Juga: Kemenaker akan Lindungi Hak Pekerja di Atas Kapal

Berikut akan disampaikan langkah pengecekan BSU 2021 Kemnaker.


1. Kunjungi website  kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang masuk laman bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Kemenaker akan Lindungi Hak Pekerja di Atas Kapal

Calon Terdaftar

Anda yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi yang tercatat sebagai calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda yang tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prediksi Skor Italia vs Spanyol, Head-to-Head, Berita Tim, Live Streaming: UEFA Nations League 2021

Penerima BSU ini diprioritaskan untuk para pekerja, buruh, dan pegawai swasta yang selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan efektivitas pekerjaan.

Selain itu, BSU ini disalurkan pada situasi pandemi Covid-19, sehingga, jika pandemi Covid-19 berakhir, maka BSU akan diberhentikan.

Tak lupa juga, terdapat kabar baik bahwa Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker pada tahap 1 hingga 4 sedang diproses dan cair September hingga Oktober 2021.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler