Kemenaker akan Lindungi Hak Pekerja di Atas Kapal

- 5 Oktober 2021, 10:17 WIB
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Konvensi ILO No.188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Konvensi ILO No.188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak /Instagram @kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya perkuat perlindungan awak kapal perikanan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersiap ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) No.188.

"Komitmen untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.188 tentang pekerjaan dalam penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention)," kata Anwar dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker
Selasa 5 Oktober 2021.

Ratifikasi ini diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Perekonomian, Menko Airlangga Salurkan KUR Untuk Pelaku UMKM

"Konvensi ILO No. 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi,

ILO No.188 khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.

Anwar menyebut, pentingnya pelindungan bagi awak kapai perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional maupun dengan meratifikasi, mengadopsi ketentuan internasiona.

Baca Juga: Prediksi Skor Italia vs Spanyol, Head-to-Head, Berita Tim, Live Streaming: UEFA Nations League 2021

Mengadopsi ketentuan Internasional antara lain Port State Measures Agreement (PSMA); International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF), Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA); dan ILO Convention No. 188 on Work in Fishing.

Wacana ratifikasi, dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja yang bekerja di sektor penangkapan ikan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah