Dukung Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur, Kemnaker Gelar Workshop

- 2 Oktober 2021, 20:12 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Sesuai amanat dari UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Kemnaker terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang SDM Aparatur, yang mengacu juga pada Peraturan Menteri nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan pengarahan dalam acara Finalisasi Penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat 1 Oktober 2021.

Anwar menjelaskan bahwa Anjabadalah proses untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK ke depannya.

Baca Juga: Lapas Kelas llB Tasikmalaya Raih Juara ll Menembak

“Tujuan diselenggarakannya penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja ini adalah untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS, Serta Pedoman Evaluasi Jabatan,” ujar Anwar.

Anwar menambahkan penyusunan Anjab dan ABK dimaksudkan agar peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan guna menyusun uraian jabatan (job description), maupun melakukan analisis beban kerja untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional.

Dalam implementasi pelaksanaan, penyusunan Anjab dan ABK ini dibuat berbasis aplikasi yang memudahkan ASN dalam menginput data, sehingga keuntungan yang diperoleh yaitu memudahkan melihat kebutuhan pegawai, proses integritas dan peta jabatan lebih praktis.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Ini Prediksi Waktu dan Tanggalnya

“Nantinya hasil dari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, ini berupa uraian jabatan (Job description) sangat memegang peranan penting dan mendasar serta merupakan titik awal (starting Point) dalam perencanaan berupa jumlah, kualitas (kompetensi) dalam rekrutmen dan penempatan, serta penentuan besaran organisasi, dan dalam pengembangan SDM Aparatur berupa kinerja, peningkatan kompetensi serta penghasilannya,” tutur Anwar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x