PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 dan 2.
BSU Kemnaker diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Selain itu penerima BSU Kemnaker harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta Dengan KK dan KTP
Lebih lanjut berikut akan disampaikan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan Bansos BLT UMKM, BPUM, BSU, Ini Alasannya
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000