Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Maka dari itu apabila kalian bukan termasuk golongan yang tadi sudah disebutkan dalam syarat penerima BSU Kemnaker.
Berikut akan disampaikan cara daftar bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
4. Login kedalam akun Anda.
5. Lengkapi Profil