Langkah Mudah Merubah Nama pada Akta, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik

19 November 2021, 08:14 WIB
Langkah Mudah Merubah Nama pada Akta, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. /freepik/katemangostar

PRIANGANTIMURNEWS- Perubahan nama di dokumen kependudukan kini dapat diganti dengan mengajukan beberapa syarat.

Perubahan nama pada pada dokumen kependudukan seperti akta, kartu keluarga bahkan KTP elektronik biasanya ada berbagai alasan.

Biasanya karena ada penambahan nama marga, nama suku, atau nama gelar pendidikan.

Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan dan bisa diajukan untuk merubah nama dokumen kependudukan:

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Disangka Hilang Misterius Cadas Pangeran, Nggak Tahu Enak-enak Ketemu Istri Muda di Cirebon

1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
4. Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP)

Namun, jika ada kesalahan penulisan nama harus dilihat dahulu di dokumen lain dengan nama yang benar. Kemudian siapkan dokumen dengan nama yang benar.

Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap
- Petugas akan menerima dan memeriksa berkas
- Jika sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk verifikasi
- Tunggu waktu yang ditentukan oleh petugas

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Hari Anak Sedunia, 20 November 2021, Download Sekarang!

Nah, itu tadi syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin merubah nama pada dokumen kependudukan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler