Kemenkes: Dugaan Kasus Hepatitis Per Tanggal 17 Mei 2022 di Indonesia Menjadi 14 Kasus

19 Mei 2022, 10:21 WIB
Jubir kemenkes sampaikan keterangan Dugaan kasus hepatitis per tanggal 17 Mei 2022 di Indonesia menjadi 14 kasus. /Kemenkes/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyampaikan Dugaan kasus hepatitis per tanggal 17 Mei 2022 di Indonesia menjadi 14 kasus, terdiri dari 1 kasus probable dan 13 kasus pending classification.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, ada 1 kasus probable pemeriksaan hepatitis A, B, C, dan E  non reaktif dan patogen lainnya pun negatif.

“dari Dugaan kasus hepatitis per tanggal 17 Mei 2022 di Indonesia menjadi 14 kasus Sedangkan 13 kasus pending classification itu ada 1 kasus di Sumatera Utara, 1 kasus di Sumatera Barat, 7 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Jambi, dan 3 kasus di Jawa Timur.” Ungkapnya.

Baca Juga: Biodata Lengkap Pemain Sinetron Cinta Setelah Cinta, SCTV, Dibintangi Ririn Dwi Ariyanti dan Eza Gionino

Dikatakannya, Kelompok umur kasus terbanyak adalah di bawah 5 tahun ada tujuh kasus, 6 sampai 10 tahun ada dua kasus, dan 11-16 tahun  ada lima kasus.

Dari 14 kasus dugaan hepatitis akut terdapat 6 kasus meninggal dunia, 4 kasus masih dirawat, dan 4 kasus sudah dipulangkan.

''Ini perubahan jumlah kasus dari hari sebelumnya tanggal 15 atau 16 Mei itu ada pengurangan kasus di probable. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terakhir dia sepsis bakteri, sehingga dia kasusnya discarded,'' tuturnya.

Baca Juga: Dukungan Para Anggota DPRD Sangat Perlu Terkait Wacana Pemekaran Tasikmalaya Utara

Lanjut dr Mohamad Syahril Sp.P MPH, Upaya yang dilakukan melalui surveilans, analisa patogen menggunakan Whole Genome Sequencing (WGS) dimana dengan WGS ini nanti akan terlihat varian virus yang muncul. Kemudian pelaporan dengan New All Record (NAR).

''Kemudian upaya terapeutik kita sudah menyusun pedoman tata laksana kasus hepatitis ini bersama IDAI dan juga komite ahli yang telah dibentuk oleh Kemenkes,'' jelasnya.

Dr Syahril menambahkan, pada tanggal 13 Mei 2022 telah diterbitkan keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang tata laksana hepatitis akut pada anak yang belum diketahui penyebabnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah menunjuk  laboratorium nasional di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) untuk menerima seluruh rujukan sampel untuk pasien-pasien yang diduga hepatitis.

Baca Juga: Inilah Cara Mandi Kembang Untuk Buka Aura, Yuk Simak Selengkapnya

''Di laboratorium nasional ini telah dipersiapkam ketersediaan reagen atau KITnya untuk deteksi hepatitis, baik reagen metagenomik atau WGS maupun reagen PCR, baik panel respiratori maupun gastrointestinal,'' tegasnya.***

Editor: Galih R

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler