Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan Pinjol, Terancam Penjara 10 Tahun

27 Mei 2022, 20:45 WIB
11 karyawan Pinjol yang kraf mengancam nasabah akhirnya ditangkap polisi. /Instagram @trending.satu

PRIANGANTIMURNEWS- Banyak masyarakat yang tercekik akibat praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kini semarak di jagat Maya dan juga dunia nyata khususnya di ibukota Jakarta.

Tidak sedikit masyarakat yang terhimpit masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, puntang panting mencari peluang hingga tergiur untuk mengajukan pinjaman online.

Setelah mereka mengajukan pinjaman online hingga mendapatkan sesuai dengan yang di inginkan. Namun setelah menerima pinjaman kebanyakan di akhir pembayaran terkendala dengan pembayaran.

Baca Juga: Kepergian Buya Syafii Sebagai Guru Besar dan Tokoh Bangsa Meninggalkan Teladan yang Baik untuk Anak Muda

Tak jarang setelah mendapat kendala telat pembayaran mendapat perlakuan baik dari penagih. Bahkan dari si penagih memperlakukan nasabanhnya secara tidak hormat dan sering menyerang kehormatan sang nasabah.

Bahkan berdasarkan temuan di lapangan si penagih menyerang kehormatan nasabah dengan kata kata tidak pantas. Yang paling memalukan sampai meneror sodara, teman, bermain juga teman bekerja melalui no telepon mau pun WhastApp.

Dengan sikap sipenagih yang arogansi dan tidak beretika masyarakat terutama yang terjerat praktik pinjaman online sudah sangat dirugikan dan diresahkan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE: Diduga Pelakunya Bukan Orang Lain

Hal itu terbukti dengan tindakan tegas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal karena memberikan ancaman saat menagih para peminjam.

"Penangkapan belasan karyawan pinjol ilegal ini berdasarkan enam laporan polisi yang diterima pada bulan Januari hingga Maret 2022."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @trending.satu Jumat 27 Mei 2022.

Sebelas tersangka yang ditangkap itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Diantaranya di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.

Baca Juga: Niat Memamerkan Pratama Arhan Dipanggil oleh TIMNAS Indonesia, Tokyo Verdy Malah Dikritik Netizen

Berani berbuat berani tanggungjawab, maka atas perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46.

Ke 11 tersangka juga di jerat penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebesar Rp10 miliar. Wow apa anda masih mau bermain main dengan sikap arogansi? Siapa yang bertanggungjawab?.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @trending_satu

Tags

Terkini

Terpopuler