PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Polres Periksa Enam Saksi Terkait Penyerangan Anggota Brimob
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2022 sebesar Rp2.207.212,00
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat ialah:
1. Sumbawa : Rp2.227.172,00
2. Kabupaten Bima : Rp2.243.371,73
3. Sumbawa Barat : Rp2.316.279,00
4. Mataram : Rp2.416.953,00
5. Kota Bima : Rp2.265.367,00
Baca Juga: Kapolda: Penyerang Anggota Brimob Diduga KKB
Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***