Kasatpol PP DKI: Penyegelan Holywings Adalah Warning untuk Pengelola Tempat Usaha

28 Juni 2022, 17:39 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin/beritajakarta.id /

PRIANGANTIMURNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak 12 outlet Holywings di Ibu Kota.

Penutupan usaha Holywings itu terjadi di tengah kontroversi promosi bisnis yang menyinggung agama tertentu.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin merinci, dari 12 outlet Holywings yang disegel, lima outlet di antaranya berada di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat dan satu outlet di Jakarta Pusat.

Namun, penutupan usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta itu tidak terkait dengan promosi yang mengundang kegaduhan di masyarakat tersebut.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Berhasil Mengalahkan Wakil India, Sai Parneeth

Arifin menjelaskan, penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Arifin, dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings, antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan.

Baca Juga: Jadwal Berubah! Babak 8 Besar dan Klasemen Piala Presiden 2022 Paling Terbaru

“Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta," katanya.

Arifin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada.

Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda hingga penutupan secara permanen.

“Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan,” ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Beritajakarta.id

Tags

Terkini

Terpopuler