Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings, Begini Alasannya

28 Juni 2022, 20:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings. /YouTube Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah provinsi Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin seluruh Outlet Holywings di Jakarta.

Setelah sebelumnya tempat hiburan Holywings sempat menjadi sorotan publik, karena membuat membuat promosi minuman keras.

Bagi pengunjung yang bernama Muhamad dan Maria. Hal tersebut dianggap pelecehan agama dan hal tersebut menjadikan nya di hujat dimana mana.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, bahwa ada 12 outlet Holywings group yang izin usahanya dicabut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Hukum Ibadah Qurban Lengkap Dengan Hadits yang Berkaitan

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," Ujar Benny.

Selain itu Holywings juga melanggar beberapa ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Setelah di cek, ternyata izin dari Holywings ini hanya untuk penjualan minuman beralkohol yang diperbolehkan di bawa pulang, bukan untuk minum ditempat.

Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan.

Baca Juga: KABAR TERBARU PERSIJA: Behrens dan Rogic DIpastikan Batal Bergabung, 2 Pemain Cedera!!

Hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group, melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas.

Dan seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut, " Kata OPD Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut membuat seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dicabut segera.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler