Polisi Periksa 11 Saksi, Satu Nama Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J?

23 Juli 2022, 19:56 WIB
Ilustrasi foto dan jenazah Brigadir J / Tangkapan layar YouTube UP INFO/

PRIANGANTIMURNEWS - Mulai terkuak, dari sebanyak 11 saksi diperiksa, 1 ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebanyak 11 orang terdekat mendiang Brigadir J, didampingi Kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak melakukan pemeriksaan di Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022.

Pemeriksaan tersebut berjalan cukup lama sekitar hampir 10 jam melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Ringkus Eksekutor Penembakan RW Istri Seorang TNI di Semarang

Diketahui pemeriksaan para saksi utama dilakukan pihak kepolisian Sejak pagi hingga malam.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi utama yang melihat jenazah termasuk ibu dan bapaknya", kata Kamaruddin Jumat, 20 Juli 2022.

Kamaruddin juga menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa ada kemungkinan untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Rencananya dilakukan pada awal pekan depan, di lokasi pemakaman atau di rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Viral Video Tukang Jamu yang Mirip Okin Mantan Suami Rachel Vennya

"Kita lengkapi berkas administrasi terlebih dahulu, ada kemungkinan pekan depan, Senin atau Selasa di lokasi, untuk lokasi di pemakaman namun dicek dulu kelayakannya", ujarnya.

Ia menambahkan pemeriksaan ke-11 para saksi dilakukan karena adanya temuan bukti baru oleh pihak kepolisian.

Sehingga saat ini status kasus penembakan Brigadir J ini, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Karena sudah ada cukup bukti sehingga sudah bisa naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyampaikan bahwa adanya satu orang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik.

Namun dirinya belum membuka identitas mengenai siapa yang ditetapkan tersangka tersebut.

Baca Juga: Agnes Mo dan Jessi Berkolaborasi? Terlihat Sedang Rekaman Dalam Unggahan Di Media Sosial

"Iya ada satu yang saat ini ditetapkan, namun saya belum bisa memberitahu siapa yang ditetapkan tersangka karena masih proses penyelidikan", tambahnya.

Di sisi lain, dahsyatnya penghakiman di media sosial, terhadap Kepala Divisi profesi dan pengamanan Polri nonaktif Inspektur Jenderal polisi Ferdy sambo, dalam kasus kematian Brigadir J, selama dua pekan terakhir sangat disayangkan.

Padahal proses penyidikan masih berlangsung.

Koordinator pergerakan advokat, perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai narasi yang menjurus kepada berita bohong atau hoax terus diproduksi.

Bahkan dia merasa didaur ulang dari sumber yang tak dipertanggungjawabkan.

Alhasil dia merasa masyarakat dicekoki oleh informasi yang tak berdasar dan mengendalikan arah pemberitaan, hingga kinerja polisi.

Baca Juga: Ini Peran 11 Anggota Jamaah Islamiyah Yang Ditangkap Densus 88 Anti Teror

Karena sudah digiring Irjen Ferdi sebagai pelaku dan terlibat pembunuhan yang dilakukan secara berencana.

Padahal Polri belum menetapkan tersangkanya.

"Jangan sampai pemberitaan di medsos ini sudah menghakimi Irjen Ferdi dan institusi Polri", kata dia kepada wartawan. Jumat, 22 juli 2022.

Dirinya mengapresiasi kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja Polri di media sosial tapi Petrus khawatir kalau berlebihan atau kebablasan bisa berujung pada peradilan sesat.

Dia minta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah termasuk oleh pengacara keluarga Brigadir J.

Petrus berharap agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Polri Sebut Autopsi Kedua Libatkan 7 Dokter Forensik Sekaligus

"Ini bahaya seandainya Ferdy sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggungjawab ini nanti, Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang", ujar dia.

Petrus merasa Korps Bhayangkara telah Sangat terbuka dan akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga.

Termasuk menggali kembali kuburan Brigadir J, guna autopsi ulang.

Tapi dia mengingatkan, agar sikap akomodatif berlebihan Justru malah mengesankan pihak kepolisian didikte.

Dia minta jangan sampai polisi salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik yang saat ini sedang tinggi bahkan melampaui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Bursa Transfer Update: Chelsea Nampaknya Tak Bakal Lepas Cesar Azpilicueta ke Barcelona  

"Biarkan polisi bekerja di bawah norma hukum yang berlaku, jangan dibawa tekanan opini", kata dia.

Sementara itu advokat lainnya di perekat Nusantara, Erika Sport minta publik mempercayakan kasus ini kepada penyidik polri.

Apalagi saat ini sudah ada tim yang dibentuk guna mengawal kasus mulai dari tim dari pihak Polri komisi, polisi nasional, hingga komisi nasional hak asasi manusia.

Erik menambahkan rencananya, perekat Nusantara akan menghadap Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan dukungan agar bekerja profesional sesuai KUHAP.***



 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler