PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
Lalu apakah ini artinya mereka yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak dan membayar pajak?
Baca Juga: Memanas! China Dituduh Gunakan Teknologi Huawei untuk Ganggu Nuklir Amerika Serikat
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan, setiap orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi wajib pajak dan tidak diharuskan membayar pajak.
"Ada kehebohan seolah-olah setiap orang pribadi yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. No," kata Prastowo melalui unggahan Instagramnya, dikutip Minggu 24 Juli 2022.
Dengan diresmikannya penggunaan NIK sebagai NPWP justru dinilai mempermudah administrasi bagi kedua belah pihak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Masyarakat tak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas sedangkan pemerintah akan mudah memberikan pelayanan masyarakat lantaran hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
"Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai wajib pajak segera mendaftarkan diri ke kantor pajak," ujarnya.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Dizolimi Semuanya Rekayasa? Nasib Pilu Keluarga & Kuasa Hukum Brigadir J Murka Tuntut Keadilan!!
"Pajak itu prinsip keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibayari oleh negara. Ya kan?," ujar Sri Mulyani.