Tutorial Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat dengan Aplikasi PeduliLindungi atau KTP

- 30 Juni 2022, 19:15 WIB
Tutorial Membeli MGCR/Tangkapan Layar di akun Instagram @indonesiabaik.id
Tutorial Membeli MGCR/Tangkapan Layar di akun Instagram @indonesiabaik.id /

PRIANGANTIMURNEWS- sejak Senin, 27 Juni 2022 setelah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Pemerintah menetapkan aturan baru tentang pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) atau KTP .

Aturan baru ini mengharuskan masyarakat untuk memiliki apalikasi PeduliLindungi atau KTP sebagai syarat pembelian MGCR atau KTP.

Tanpa memiliki aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Miris, 11 Santriwati Sebuah Ponpes di Depok Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan oleh...

Lantas bagaimana tutorial membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP?

Pemerintah sudah mempersiapkan tutorial membeli MGCR dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada hari Rabu (29/6/2022).

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi ada empat tahap yaitu

1. Pembeli harus datang terlebih dahulu toko penjual MGCR yang sudah terdaftar

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x