2. Apabila pembeli sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi maka gunakan kode QR yang ada di pengecer.
3. Kemudian perlihatkan hasil dari kode QR kepada pengecer.
Baca Juga: Biografi Lengkap Arawinda Kirana, Pemeran utama Film Yuni
4. Apabila hasilnya sudah berhasil maka akan keluar warna hijau tanda anda dapat membeli MGCR, namun apabila yang keluar warna merah maka anda tidak bisa membeli MGCR.
Sedangkan tutorial menggunakan KTP ada tiga tahap yang harus dilakukan yaitu
1. Pembeli harus datang terlebih dahulu ke lokasi MGCR
2. Pembeli harus menunjukkan NIK KTP pada pengecer yang sudah terdaftar.
3. Pengecer mencatat NIK dari pembeli.
4. Anda bisa mendapatkan MGCR dengan harga yang terjangkau.
Masyarakat bisa membeli MGCR dengan datang ke lokasi pengecer yang sudah terdaftar di pemerintah, dan pembelian MGCR maksimal 10 kg per hari.***