Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Level 1 di Seluruh Daerah di Indonesia, Covid Meningkat

2 Agustus 2022, 11:00 WIB
Kasus Covid 19 kembali mengalami peningkatan /pikiran=rakyat.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Meningkatnya kasus sebaran Covid-19 membuat Indonesia saat ini berstatus pada PPKM level 1.

Hal ini merupakan peraturan dari Kemendagri, dimana penerapan status ini meliputi keseluruhan wilayah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali.

Status ini berlaku selama berlangsungnya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Barcelona Bakal Buat Kejutan di Musim 2022-2023, Carlo Ancelotti Was-was Terhadap Formasi The Blaugrana

Safrizal ZA selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, mengatakan keputusan ini tentunya berdasarkan kondisi faktual yang telah ditelaah oleh pakar.

“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ungkapnha berdasarkan informasi yang dikutip dari Antaranews.

Menurut Safrizal kenaikan jumlah kasus COVID-19 memang terjadi, namun masyarakat dihimbau tetap tenang dan selalu menerapkan langkah preventif guna mencegah terjangkit dan menghindari kerumunan.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Selasa 2 Agustus 2022, Hindari Pikiran Negatif

Sudah semestinya pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM Level 1 dilakukan bertujuan untuk menjaga penyebaran virus Covid 19 dapat terkendali.

Sehingga kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Kemudian pengaturan ini dituangkan dalam sebuah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022, yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku sejak tanggal 2-15 Agustus 2022.

Serta, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Safrizal mengungkapkan dasar diperpanjangnya pelaksanaan PPKM ini karena terdapat peningkatan kasus COVID-19 dan terdapat varian terbaru dari Omicron.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Selasa 2 Agustus 2022, Akan Ada Perubahan Besar

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," terangnya.

Dalam pengaturan yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri juga terdapat perubahan yang berpengaruh pada Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dimana pengaturan proses pembelajaran sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Sedangkan pada kegiatan PPLN ini terdapat penambahan pintu masuk yang dilakukan terhadap enam bandar udara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Selasa 2 Agustus 2022, Semua Akan Baik-Baik Saja

Diantaranya adalah Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarmo, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Kemudian pemerintah daerah juga dihimbau untuk gencar melaksanakan program vaksinasi khususnya pemberian dosis ketiga (booster).

Karena hal ini merupakan salah satu bagian penting dalam upaya pengendalian pandemi .

“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," ucapnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI! Simak Tahapan Hingga Link Pendaftaran di sini

Pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di area-area publik harus diupayakan semaksimal mungkin.

Sehingga disini diperlukan kerjasama antara jajaran forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan, agar tercipta kesadaran disiplin menjaga prokes yang baik.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17 an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," ujar Safrizal ZA.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler