PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah akan kembali terapkan PPKM di seluruh Indonesia. Khususnya Jawa dan Bali.
Hal ini diketahui bahwa penerapan itu akan dilakukan mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sekarang menaikkan PPKM level 1 nya menjadi level 2.
Perlu diketahui bahwa aturan PPKM di Jawa dan Bali terdapat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022.
Sementara itu PPKM di luar Jawa dan Bali ada di dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022.
Instruksi ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada tanggal 4 Juli 2022.
Baca Juga: Pertamina Buka Pendaftaran Offline MyPertamina, Berikut SPBU yang Melayani untuk Wilayah Jabar
Kebijakan pemerintah untuk menaikan level PPKM ini dikarenakan salah satunya semakin meningkatnya kasus lonjakan COVID-19 varian terbaru yakni BA.4 dan BA.5. Hal ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.