Pemerintah Kembali Akan Terapkan PPKM Jawa dan Bali Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022

- 6 Juli 2022, 12:47 WIB
Potret warga sedang wisata ke monas di tengah PPKM /Antara /Muhammad Adimaja/
Potret warga sedang wisata ke monas di tengah PPKM /Antara /Muhammad Adimaja/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah akan kembali terapkan PPKM di seluruh Indonesia. Khususnya Jawa dan Bali.

Hal ini diketahui bahwa penerapan itu akan dilakukan mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sekarang menaikkan PPKM level 1 nya menjadi level 2.

Baca Juga: Jelang Kontra Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF U 19 Hari Ini, Pelatih Timnas Thailand Siapkan strategi Ini

Perlu diketahui bahwa aturan PPKM di Jawa dan Bali terdapat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022.

Sementara itu PPKM di luar Jawa dan Bali ada di dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022.

Instruksi ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada tanggal 4 Juli 2022.

Baca Juga: Pertamina Buka Pendaftaran Offline MyPertamina, Berikut SPBU yang Melayani untuk Wilayah Jabar

Kebijakan pemerintah untuk menaikan level PPKM ini dikarenakan salah satunya semakin meningkatnya kasus lonjakan COVID-19 varian terbaru yakni BA.4 dan BA.5. Hal ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x