PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Diperpanjang Hingga 1 Agustus

- 5 Juli 2022, 18:02 WIB
PPKM Di Jabodetabek Naik Level 2, Diperpanjang Hingga 1 Agustus
PPKM Di Jabodetabek Naik Level 2, Diperpanjang Hingga 1 Agustus /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Kebijakan itu dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini. Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5, beberapa daerah pun terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2" kata Safrizal.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Ras Melanesia? Yuk Simak Penjelasannya

Beberapa daerah yang naik ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Dari hasil asesmen pemerintah, saat ini untuk Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1, dari yang sebelumnya 128 daerah.

Sementara itu, untuk jumlah daerah dengan status level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022 Singkat, Ini Pesan Dibalik Ibadah Kurban Bagi Umat Muslim

Untuk daerah di luar Jawa dan Bali, kondisi PPKM tidak berubah. Kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM level 2.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x