Dua Lokasi Hiburan Ditertibkan Polres Ciamis Dalam Rangka Kebijakan PPKM Level 2

- 14 September 2021, 13:16 WIB
Polres Ciamis saat tertibkan lokasi hiburan di Kabupaten Ciamis
Polres Ciamis saat tertibkan lokasi hiburan di Kabupaten Ciamis /Humas Polres Ciamis/PRIANGANTIMURNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Ciamis berada di Level 2.

Tertibkan kebijakan PPKM Level 2 Polres Ciamis Polda Jabar tertibkan area hiburan di Kabupaten Ciamis.

"Sebanyak 3 personel unit patroli Satuan Samapta pada Senin, 13 September 2021 malam melaksanakan penertiban tempat hiburan di wilayah pusat kota Kabupaten Ciamis. Ini dilakukan dalam rangka penerapan kebijakan PPKM Level 2 di Kabupaten Ciamis yang mengatur waktu jam operasional tempat hiburan," ujar Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Luhut Sorot Pantai Pangandaran Ramai, PHRI: Petugas Sudah Berhasil Urai Kerumunan

Menurut AKP Cecep Penertiban petugas kepolisian berada di dua lokasi hiburan, diantaranya Citra Family Karoke dan Wicks Family Karaoke. 

Pihak kepolisian hanya menertibkan jam operasional pengelola hiburan agar tidak membatasi waktu batas maksimal.

"Selain masalah batasan waktu, kami juga mengingatkan kepada pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari penyediaan sarana prasarana alat pencuci tangan, dan penyediaan handsanitizer serta pembatasan jumlah pengunjung di setiap ruangan," kata AKP Cecep.

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Real Madrid, Head-to-Head, Starting XI: Liga Champions UEFA 2021-2022

AKP Cecep berharap pelaksanaan protokol kesehatan bisa dilaksanakan secara maksinmal. Sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dan aman ketika berkunjung ditempat hiburan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x