Sebelumnya presiden telah mengeluarkan statemen secara resmi kelonggaran PPKM untuk masyarakat di seluruh indonesia.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah tentang aturan PPKM yang ada di mata publik semakin membingungkan.
Dan sekarang merubah aturan itu dengan kembali pemerintah akan menerapkan PPKM di Jawa dan Bali ke level 2 mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.***