Warning! Bagi Para Pengusaha Sawit, Begini Kata Mendag Zulkifli Hasan

6 Agustus 2022, 07:16 WIB
Mendag Zulkifli Hasan /Twitter @ZUL_Hasan

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan memberikan warning kepada para pengusaha sawit untuk kooperatif dan membeli TBS dari petani diatas Rp 2.000,-.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengeluarkan warning dengan tujuan supaya minyak goreng murah dan bisa dirasakan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan demikian, warning bagi para pengusaha sawit, merupakan strategi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menaikan harga TBS sawit dari petani.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan selain hanya ingin minyak goreng menjadi murah, juga para pengusaha pun menjadi tenang dan para petani sawit tentunya bahagia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Sabtu 6 Agustus 2022, Kesehatan Terancam, Kamu Harus Jauhi Junk Food

Dikutip dari Twitter@ZUL_Hasan, Berbagai strategi untuk menaikan harga TBS sawit di petani sudah saya lakukan. Selanjutnya saya warning para pengusaha sawit kooperatif membeli TBS Petani diatas Rp 2.000

Kita bukan hanya ingin minyak goreng murah, tapi kita juga ingin pengusaha tenang, petani sawit bahagia.

Selain itu, Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Baca Juga: Info Kasus Subang Hari ini: Akhirnya YP Melaporkan ke Pihak Kepolisian, Apakah Sudah Ditemukan Tersangkanya?

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa MinyaKita merupakan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dan memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikannya.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ungkap Zulkifli Hasan Selasa 12 Ji 2022, dikutip dari antaranews.com.

Dia juga menegaskan bahwa Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Sabtu 6 Agustus 2022, Karir Meningkat, Kamu Harus Pergi Ke Luar Negeri

Permendag Nomor 41 Tahun 2022 mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar.

Serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Sabtu 6 Agustus 2022, Berikan Kejutan untuk Pasanganmu, Berbahagialah

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Puasa Tasua dan Asyura 9 Muharram 1444 H, Berikut Bacaan Niat dan Keutamaanya

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler