PRIANGANTIMURNEWS – Kasus Brigadir J akhir-akhir ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat Indonesia yang sedang trending untuk saat ini.
Para pelaku dalam kejadian Kasus Brigadir J ini sudah ditemukan dan ditangkap oleh pihak polisi.
Kejadian Kasus Brigadir J ini menjadi sejarah yang begitu menyedihkan karena otak dan pelaku dari pembunuhan keji ini adalah jenderal bintang dua beserta bawahannya.
Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Peringatan Hari Polwan 1 September 2022, Gratis Klik di Sini
Pelaku atau orang-orang yang terlibat dalam kasus Brigadir J ini akan menjalani penyelidikan dan sidang kode etik.
Pada saat sidang kode etik, FS selaku otak dari kasus Brigadir J ini terlihat tidak begitu tegang dan ketakutan bahkan terlihat santai dan tenang dalam persidangan kode etik.
Diberitakan hasil dari sidang kode etik profesi polri (KEPP) mengahasilkan bahwa FS dijatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai telah melanggar kode etik yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam sidang komisi kode etik Polri FS mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mahfud MD menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menunggu hasil banding pemecatan FS.
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ucap Mahfud MD.
Baca Juga: TERBARU! Kasus Subang Tak Kunjung Temukan Pelakunya, Rumah TKP Diserahkan Kembali Kepada Yosep
Selanjutnya juga Mahfud MD melanjutkan bahwa proses pemecatan FS bisa berjalan dengan cepat meski harus menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“Proses pemecatan itu bisa cepat,”sambungnya.
Pemerikasaan yang diperiksa oleh komisi etik totalnya sekitar ada 15 saksi selama 16 jam dimulai sejak pukul 09.25-02.00 WIB.***