Ini 10 Perwira Polisi yang Diduga Melanggar Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, dan Sudah Kembali Dibebaskan

10 September 2022, 12:03 WIB
Potret Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi. /YouTube/UNCLE WIRA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ada 10 Perwira Polisi yang diduga telah melanggar etik terkait kasus Ferdy Sambo dan telah selesai menjalani masa kurungan atau Penempatan Khusus, Patsus.

Artinya mereka kini bebas, dan sudah kembali bertugas.

"Yang di Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidana akan ditahan", kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Alchemy of Souls: Kembalinya Nak-su dan Jang Uk Lebih Kuat Dari Sebelumnya

"Mereka telah kembali bertugas di tempat mutasinya yakni Yanma Polri, para perwira polisi tersebut berada dibawah pengawasan ketat Propam Polri"

"Ditempatkan sesuai dengan putusan di Yanma  jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi", terangnya.

Dan inilah sepuluh Polisi yang dikurung, Tiga di Mako Brimob dan tujuh dikurung di Provos Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Sinopsis dan Daftar Pemain Sinetron Cinta Alesha, Terbaru di RCTI

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi Dikurung di Provos Divisi Propam Polri

4. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

5. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.

Baca Juga: Segera Tayang di RCTI Sinetron Terbaru Cinta Alesha, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.

7. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

8. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

9. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya

10. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras 

Baca Juga: Thomas Tuchel Dipecat Chelsea, Ternyata Ini Alasan Lengkapnya?

Seperti diketahui lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, Bripka RR dan Putri Candrawati.

Selain itu sebanyak tujuh Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka Justice collaborator atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, dikutip priangantimurnews.com dari YouTube UNCLE WIRA, Irjen Ferdy Sambo memberikan uang terima kasih kepada Bripka RR dan Bharada E usai Brigadir J tewas ditembak.

Namun uang tersebut diketahui diminta kembali oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Daisuke Sato Sebut Pertandingan Persib Bandung vs Arema FC adalah Pertandingan Sulit, Ini Alasannya!

Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan uang tersebut diberikan Ferdy Sambo kepada Bripka RR dan Bharada E.

Menurut Erman uang tersebut diberikan karena sudah menjaga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Pemberian uang Ferdy Sambo kepada Bripka RR dan Bharada E terungkap dalam BAP.

Uang tersebut diterima Bripka RR tiga hari setelah kematian Brigadir Yosua.

"Tiga hari mungkin, setelah diperiksa itu ya karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian, kalau sebelum kejadian, pasti ada undur kesengajaan melakukan kejahatan dong karena terima duit", ucap Erman.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Asli Pemain Sinetron Bintang Samudra, Mulai Tayang 10 September 2022 di ANTV

Erman mengungkapkan uang tersebut kembali diambil Ferdy Sambo dan menurutnya penarikan uang itu seolah menunggu perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo Karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti untuk SP3, atau apalah",  ujarnya.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler