Mencurigakan, Mengapa Komnas HAM dan Komnas Perempuan Berupaya Bebaskan Ferdy Sambo dan Kawan-kawannya

16 September 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi kantor Komnas HAM/Tangkapan layar YouTube UP INFO /

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut indikasi Obstruction of Justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlihat dari proses penyidikan terhadap para tersangka yang berlarut-larut, serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.

Selain itu Jhanson Panjaitan menuding adanya upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Jejak Yoris Ditemukan, Ternyata Yosep Menutupinya!? Cek Faktanya

Melalui skenario Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir J, pada kasus pelecehan seksual.

"Tang laporan projects yaitu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan", ujar Jhanson Panjaitan.

Ia pun menyoroti bagaimana Obstruction of Justice yang seharusnya diungkap ke publik oleh sejumlah tersangka yang terlibat.

Baca Juga: Bobotoh Bangga! Hasil Gacor Persib Vs Barito Putera Jum'at, 16 September 2022: Hujan Gol Hingga Naik Klasemen

Fibongkar ketua IPW, Ferdy Sambo ingin lolos hukuman mati lewat isu yang digenggam Komnas HAM.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo berupaya ingin lolos dari ancaman hukuman mati.

Seperti diketahui, Komnas HAM kembali memunculkan dugaan pelecehan seksual terhadap tersangka Putri Candrawati yang diduga terjadi saat di Magelang.

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo: PC Resmi Dipenjara, Bripka RR Bocorkan Kejadian Sebenarnya, Akhirnya!

Ketua IPW membongkar strategis Ferdy Sambo ingin lolos hukuman mati, caranya seperti yang digaungkan Komnas HAM soal dugaan pelecehan Putri Candrawati.

IPW sebutkan Ferdy Sambo ingin lolos dari hukuman mati lewat isu pelecehan.

Terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri dibalik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawati di Magelang.

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

Sementara itu, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai ada upaya Ferdy Sambo ingin lolos dari ancaman hukuman mati bersamaan dengan munculnya isu pelecehan seksual tersebut.

Ferdy Sambo ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.

Baca Juga: Berpeluang Maju Sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, Jokowi: Bukan Usulan Saya itu

Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.

Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menambah Brigadir J, kemudian harus dilihat peran itu pembelaan FS itu ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik.

Namun apabila hal-hal tersebut nantinya terbukti di persidangan, termasuk tidak adanya pelecehan, maka menjadi pasal 340 mengarah kepada tuntutan saksi.

Baca Juga: Hacker Bjorka Murka, Diduga Polisi Salah Tangkap Dua Pemuda Tak Berdosa

Kamarudin Simanjuntak berkata pelecehan Brigadir J tak terbukti menurut Brigjen Andrian dan Komjen Agus.

Soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawati terus menggaung.

Hal tersebut pun membuat Kamarudin Simanjuntak merasa heran, bahkan dirinya menuding Komnas HAM telah diberikan amplop, mengatakan soal dugaan pelecehan seksual.

"Jadi Komnas HAM, Komnas Perempuan Kompolnas itu harus Kita waspadai, mengapa mereka ini mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di SP3 kan", ujarnya.

Baca Juga: Berpeluang Maju Sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, Jokowi: Bukan Usulan Saya itu

Disebutkannya bahkan pelecehan seksual tersebut tidak terbukti menurut Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dan Dirtipidum Brigadir Jenderal zpolisi Andi Rian Jayadi.

Laporan mengenai pelecehan seksual itu tidak terbukti, tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, maupun Kabareskrim Polri, tuturnya lagi.

"Namun yang terjadi hanya pembunuhan berencana", kata Kamarudin Simanjuntak.

Pihaknya pun menduga Komnas HAM dan pihak-pihak terkait yang menyebut soal dugaan pelecehan seksual telah melalui semacam kontrak, juga menerima amplop.

Baca Juga: Kasus Subang Hari Ini, Yosep Geram! Sandiwara YS, D dan YT Semakin Terlihat? Cek Faktanya

Mungkin atau diduga mereka melakukan kontrak di awal jadi harus mengatakan itu dugaan pelecehan seksual, dan dibalik kontrak itu mungkin ada prestasi jadi kalau tidak mengucapkan itu mungkin akan ada wanprestasi, kata Kamarudin.

Lalu pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan termasuk kritis, termasuk kritik seolah disebut-sebut Komnas HAM telah menghidupkan kembali isu pelecehan seksual tersebut.

Padahal kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Perkara Ferdy Sambo Belum Tuntas, Najwa Shihab Sindir Pedas Polisi! Cek Faktanya

Kemudian Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.

"Sepanjang didukung dengan bukti, kami proses", kata Agus Andrianto

Kemudian Komjen Agus menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawati itu tidak dilaporkan yang bersangkutan ataupun Ferdy Sambo ke Polres setempat.***




Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Seputar Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler