Respon Kasus Asusila Oleh Oknum PNS Ini 3 Tindakan Kemenkopukm, Pelaku Di Proses Pidana!

24 Oktober 2022, 21:16 WIB
Arif Rahman Hakim Sekretaris Kemenkopukm /Instagram @kemenkopukm/

PRIANGANTIMURNEWS - Ramainya berita tentang dugaan asusila yang terjadi oleh oknum PNS kepada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) di tahun 2019.

Berikut ini pernyataan dari sekretaris KemenkopUKM yang mana akan melakukan 3 tindakan atas respon kasus asusila oleh oknum PNS.

KemenkopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkopukm, Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Baca Juga: Insiden Terbakarnya Kapal Cantika 77 di Perairan Naikliu Memakan Korban Jiwa

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila.

Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10).

Lebih lanjut, kata Arif, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

Baca Juga: Inilah Daftar Obat Sirup dan Perkembangan Hasil Pengawasan BPOM, Masyarakat Harus Cek KLIK! Ini Penjelasannya

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” kata Arif.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Omicron Varian Baru XBB di Indonesia, Ini Upaya Antisipatif Kemenkes

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.***

Berita Seputar kasus asusila bisa 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler