PRINGANTIMURNEWS - Pelaku pembunuhan di wiayah Sumatera Utara yang melarikan diri ke Jambi berhasil ditangkap.
Pelaku berusia 34 tahun itu ditangkap petugas dari Polda Jambi bekerjasama dengan Tim Jatanras Polda Sumut saat bersembunyi di rumah saudaranya di Jambi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan dan diserahkan kepada tim Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu sabu Seberat 53 Kilogram Divonis Hukuman Mati
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres Kamis 17 November 2022, mengatakan pelaku tersebut melakukan pembunuhan pada Minggu 14 November 2022.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Kota Jambi dengan cara menumpang kendaraan di jalan.
"Pelaku ini ke Jambi untuk melarikan diri dengan menumpang kendaraan orang lain, " katanya.
Dikatakan Handres, saat proses penangkapan Tim Resmob Polda Jambi hanya memberi dukungan Tim Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dan mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim gabungan langsung mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.
"Pelaku diamankan saat pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di kawasan Jerambah Bolong Palmerah Kota Jambi," katanya.
Pelaku yang diamankan berusia 34 tahun tersebut merupakan warga Parluasan Lorong 9 Kampung Marlegot Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Jokowi dan Xi Jinping Menjadi Saksi Sidang Kereta Cepat Buatan China di Indonesia
Pelaku telah membunuh Ricardo Sihotang (37) warga Jalan Sikkanauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada tim Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya kami serahkan kepada Polda Sumut untuk tindakan lebih lanjut, " katanya menjelaskan.***