Dua Terdakwa Pengedar Sabu sabu Seberat 53 Kilogram Divonis Hukuman Mati

- 17 November 2022, 18:35 WIB
Dua terdakwa pengedar sabu-sabu 53 kilogram divonis hukuman mati. Salah saeorang terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis 17 November 2022/ (ANTARA/HO Humas Pengadilan Negeri
Dua terdakwa pengedar sabu-sabu 53 kilogram divonis hukuman mati. Salah saeorang terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis 17 November 2022/ (ANTARA/HO Humas Pengadilan Negeri /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua terdakwa perkara peredaran 53 kilogram sabu Anwar (38) dan Baihaqi (37) divonis hukuman mati.

Putusan hukuman mati terhadap terdawak Anwar dan Baihaqi disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.

Putusan dijatuhkan, karena kedua terdakwa terbukti bersalah melanggara psal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: MENGEJUTKAN!! Doni Salmanan Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Hingga 10 Milyar

Saat membacakan amar putusan Ketua Majelis Hakim Lingga mengatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis 17.

Dia melanjutkan dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Brasil Terancam Kehilangan 2 Pemain Ini Menjelang Piala Dunia FIFA 2022 Qatar

Vonis mati kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x