Dua Terdakwa Pengedar Sabu sabu Seberat 53 Kilogram Divonis Hukuman Mati

- 17 November 2022, 18:35 WIB
Dua terdakwa pengedar sabu-sabu 53 kilogram divonis hukuman mati. Salah saeorang terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis 17 November 2022/ (ANTARA/HO Humas Pengadilan Negeri
Dua terdakwa pengedar sabu-sabu 53 kilogram divonis hukuman mati. Salah saeorang terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis 17 November 2022/ (ANTARA/HO Humas Pengadilan Negeri /

Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Keberatannya, kata dia, karena tempat penangkapan dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy di PN yang sama.

Baca Juga: Berita Duka: Wadireskrimum Polda Sumbar Ditemukan Meninggal Tergeletak di Lantai Kamar Mandi Hotel

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap tim gabungan terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x