Edarkan 53 Kilogram Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

- 10 November 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi PN Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/HO)
Ilustrasi PN Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/HO) /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua Terdakwa Pengedar narkotika jenis sabu seberat 53, 59 kilogram kh dituntut hukuman mati.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu 9 November 2022.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady membacakan tuntutan hukuman mati untuk dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37).

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2022, di Peringati Hari Ini Kamis 10 November 2022

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan perkara narkotika itu di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.

Tuntutan selama itu disampaikan karena menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Kamis 10 November 2022, Anda Perlu Lebih Berkonsentrasi

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x