Edarkan 53 Kilogram Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

- 10 November 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi PN Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/HO)
Ilustrasi PN Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/HO) /

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.

Ia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

Baca Juga: Gila! Elkan Baggot Membuat Kejutan Yang Luar Biasa Bagi Indonesia

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.

Kedua terdakwa warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Penangkapan pengedar puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Baca Juga: Selamat Hari Pahlawan 2022, Ini 20 Link Twibbon Gratis, Segera Pasang dan Share di Media Sosial

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah