Edarkan 53 Kilogram Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

- 10 November 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi PN Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/HO)
Ilustrasi PN Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/HO) /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua Terdakwa Pengedar narkotika jenis sabu seberat 53, 59 kilogram kh dituntut hukuman mati.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu 9 November 2022.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady membacakan tuntutan hukuman mati untuk dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37).

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2022, di Peringati Hari Ini Kamis 10 November 2022

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan perkara narkotika itu di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.

Tuntutan selama itu disampaikan karena menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Kamis 10 November 2022, Anda Perlu Lebih Berkonsentrasi

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.

Ia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

Baca Juga: Gila! Elkan Baggot Membuat Kejutan Yang Luar Biasa Bagi Indonesia

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.

Kedua terdakwa warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Penangkapan pengedar puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Baca Juga: Selamat Hari Pahlawan 2022, Ini 20 Link Twibbon Gratis, Segera Pasang dan Share di Media Sosial

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah