MENGEJUTKAN!! Doni Salmanan Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Hingga 10 Milyar

- 17 November 2022, 18:18 WIB
Potret Doni Salmanan Tersangka kasus penipuan Quotex
Potret Doni Salmanan Tersangka kasus penipuan Quotex /Instagram @insertlive/

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dituntut 13 tahun penjara dalam sidang lanjutan di pengadilan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Selain hukuman penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar 10 Milyar Rupiah.

Pada sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Baleendah Kabupaten Bandung Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara serta denda sebesar 10 Milyar rupiah oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Detik-Detik KMP Mutiara Timur 1 Terbakar Di Bali, Evakuasi Penumpang Secara Dramatis!

Dalam sidang kali ini untuk kesekian kalinya Doni Salmanan hadir dan menyaksikan secara virtual di Lapas Jelegong.

Dimana terdakwa dikenakan pasal berlapis tentang informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Doni juga dinilai telah merugikan masyarakat luas hingga kerugian materi mencapai puluhan Milyar rupiah.

Baca Juga: Final Piala Dunia Qatar 2022: Tanggal Pertandingan, Kick Off, dan Prediksi Kandidat Juara!

Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 23 November 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @insertlive


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x