Kasus Penipuan Investasi Opsi Biner dengan Terdakwa Doni Salmanan Segera Disidangkan

- 28 Juli 2022, 20:25 WIB
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan /

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan dijadwalkan akan menjalani sidang pada Kamis 4 Agustus mendatang.

​​​​Humas Pengadilan Negeri Bandung Zaenal Arif menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Doni Salmanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dengan nomor perkara: 576/pid.sus/2022/PN Blb.

"Sidang pertama pada 4 Agustus 2022, barusan sudah ditunjuk majelisnya," katanya.

Baca Juga: Transfer Pemain: Jules Konde Resmi Gabung Barcelona, Begini Komentar Mantan Pemain Chelsea?

Sidang sendiri akan dipimpin langsung oleh oleh hakim yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Achmad Satibi.

"Ketua majelisnya Achmad Satibi, hakim anggotanya Idi Il Amin dan Teguh Arifiano," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan perkara Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis siang.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Indonesia Musim Pekan ke-2 Mulai 29 Juli sampai 1 Agustus 2022

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno perkara itu baru dilimpahkan, karena memerlukan ketelitian dalam proses penyusunan dakwaannya.

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x